Artikel tentang: Pengaturan Lainnya

Cara Mengatur serta Perhitungan Pajak & Service Charge

Cara Mengatur Pajak dan Service Charge



Pengaturan Pajak dan Service Charge Melalui Aplikasi
Pengaturan Pajak dan Service Charge Melalui Dashboard
Pajak Restoran, Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Contoh Perhitungan Dengan Pengaturan Exclude dan Include untuk Pajak

Pajak & Service Charge adalah biaya tambahan yang harus ditanggung oleh pembeli dari terjadinya proses transaksi, maupun pelayanan dari outlet sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pengaturan Pajak dan Service Charge Melalui Aplikasi



Berikut ini adalah langkah-langkah mengatur pajak & service charge melalui aplikasi POST. :
Klik tombol Menu

Klik Kelola Toko

Pilih sub menu Kasir & Pembayaran

Klik pilihan Pajak & Service Charge
Geser scroll toggle ke kanan untuk mengaktifkan fitur Service Charge dan Pajak

Atur besaran prosentase service charge & pajak yang akan diterapkan di outlet
Akhiri dengan klik Simpan.
Aplikasi Pajak dan Service Charge pada halaman transaksi akan seperti dibawah.


Kembali ke atas

Pengaturan Pajak dan Service Charge Melalui Dashboard



Berikut ini adalah langkah-langkah mengatur pajak & service charge melalui aplikasi POST. :
Masuk sebagai owner akun pada outlet utama ke dashboard Anda

Pilih menu utama Kelola Toko dan pilih submenu Pembayaran lalu pilih Pajak

Aktifkan toggle dan masukkan nilai persentase pajak serta service charge (bisa Anda pilih salah satu saja), lalu pilih pengaturan perhitungan pajak pada menu / produk yang Anda miliki. Akhiri dengan memilih tombol Simpan


Kembali ke atas

Pajak Restoran, Pajak Pusat atau Pajak Daerah?



Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.

Biasanya ketika makan di restoran, Anda tidak hanya dikenakan pajak restoran saja, melainkan ada biaya lain yakni biaya pelayanan (service charge). Umumnya, tarif service di restoran sebesar 5%.

Namun, sebenarnya tarif biaya pelayanan atau service setiap restoran berbeda-beda. Maksimum pengenaan tarif service adalah 10%. Pengenaan tarif service ini dipungut sebelum pungutan pajak restoran. Maka, jangan heran jika Anda makan di restoran, tercantum biaya service dan Pajak Restoran pada struk.

Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Nah, persentase tarif pajak restoran inilah yang membuat banyak orang mengira pajak yang dikenakan ketika membeli makanan/minuman di sebuah restoran dikategorikan sebagai PPN.

Padahal, pajak restoran berbeda dengan PPN. Jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Objek dan Subjek Pajak Restoran
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang atau dimakan di tempat lain.

Selain itu, ada juga yang tidak termasuk dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel. Selain itu, pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000/tahun.

Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

Biaya/Tarif Pelayanan (Service Charge)
Tarif service charge biasanya tidak melebihi Pajak Restoran. Jadi, rata-rata pengenaan service charge sebesar 5%. Hal yang sama juga diterapkan pada pajak perhotelan. Akan tetapi, biasanya service charge hotel lebih tinggi dari restoran, yakni 10%. Hal ini tergantung kebijakan dari tempat makan atau restoran yang terkait.

Pada dasarnya, biaya pelayanan atau service charge merupakan salah satu dasar dari pengenaan Pajak Daerah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

Pengenaan service charge disesuaikan dengan kebijakan pihak restoran, apakah ingin dikenakan atau tidak. Oleh karena itu, Anda mungkin sering kali melihat ada beberapa restoran yang memungut service charge dan ada juga yang tidak.

Bila pelayanan di suatu restoran dikenakan service charge, maka tagihan service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan Anda, sebelum dikenakan pajak restoran.

Cara Menghitung Pajak Restoran
Cara menghitung pajak restoran berdasarkan pada pokok pajak restoran yang terutang, yakni dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.

Contohnya fitur bila diaplikasikan pada sistem aplikasi POST :

Produk A = Rp5.000.000
Produk tidak termasuk pajak dan atau service charge (dibebankan ke konsumen)
Service Charge = 5%
Maka, Service Charge = Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000
Tarif pajak = 10%
Maka, Pajak = (Rp5.000.000 + Rp250.000)x 10% = Rp262.500
Subtotal = Transaksi + Service Charge + Pajak
Maka; Rp5.000.000 + Rp250.000 + Rp262.500 = Rp5.512.500

Kembali ke atas

Contoh Perhitungan Dengan Pengaturan Exclude dan Include untuk Pajak



Perhitungan Diluar Pajak (Tax Excluded)
Disini yang dimaksud adalah Pajak diluar dari harga jual suatu menu atau produk pada suatu transaksi. Apabila Anda memilih pengaturan ini maka pada struk akan tertera nominal Pajak sebelum harga Subtotal, sehingga Pembeli akan membayar nilai tambahan sebagai pembayaran pajak tersebut.

Contoh Perhitungan :
Pajak ditentukan sebesar 10%
Harga Produk A = Rp. 20.000
Maka Subtotal mejadi = Transaksi + (Harga Jual x Pajak)
= Rp. 20.000 + (Rp.20.000 x 10%)
= Rp.20.000 + Rp.2.000
Maka pembeli akan membayarkan total sebesar Rp.22.000 dimana Rp. 2.000 akan tertulis Pajak pada struk.

Perhitungan Termasuk Pajak (Tax Included)
Disini yang dimaksud adalah Pajak sudah termasuk dalam harga menu atau produk dalam harga jual yang tertera sehingga apabila Anda memilih pengaturan ini maka pada struk akan tertera 'Harga Sudah Termasuk Pajak & Service Charge' dan tidak menampilkan tulisan pajak dan perubahan harga yang dibayarkan pembeli pada transaksi.

Contoh Perhitungan :
Pajak Ditentukan sebesar 10%
Harga Produk A = Rp.30.000
Maka Perhitungan Awal untuk menentukan penjualan kotor yang Terjadi pada Sistem adalah (100/(100+nilai persentase pajak)) x Harga Jual
= (100/(100+10)) x Rp.30.000
= (100/110) x Rp. 30.000
= Rp.27.272
Nilai diatas baru dikalikan dengan persentase pajak menjadi besaran Pajak yang dibayarkan adalah
Rp.27.272 x 10%
= Rp.2727
Hasil perhitungan diatas hanya akan terjadi dibelakang layar pada sistem dan tidak terlihat / tercetak pada struk, tetapi Anda dapat melihat pada Detail Laporan Penjualan Produk
Sehingga Pembeli hanya membayarkan sejumlah total menu yang dipesan untuk contoh berikut pembeli tetap membayar Rp. 30.000

Pajak dikenakan untuk tiap produk bukan hanya untuk tiap transaksi atau pemesanan saja

Kembali ke atas

Diperbarui pada: 06/10/2022

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!