Contoh Perhitungan Dengan Pengaturan Exclude dan Include untuk Pajak
Perhitungan Diluar Pajak (Tax Excluded)
Disini yang dimaksud adalah Pajak diluar dari harga jual suatu menu atau produk pada suatu transaksi. Apabila Anda memilih pengaturan ini maka pada struk akan tertera nominal Pajak sebelum harga Subtotal, sehingga Pembeli akan membayar nilai tambahan sebagai pembayaran pajak tersebut.
Contoh Perhitungan :
- Pajak ditentukan sebesar 10%
- Harga Produk A = Rp. 20.000
- Maka Subtotal mejadi = Transaksi + (Harga Jual x Pajak)
- = Rp. 20.000 + (Rp.20.000 x 10%)
- = Rp.20.000 + Rp.2.000
- Maka pembeli akan membayarkan total sebesar Rp.22.000 dimana Rp. 2.000 akan tertulis Pajak pada struk.
Perhitungan Termasuk Pajak (Tax Included)
Disini yang dimaksud adalah Pajak sudah termasuk dalam harga menu atau produk dalam harga jual yang tertera sehingga apabila Anda memilih pengaturan ini maka pada struk akan tertera 'Harga Sudah Termasuk Pajak & Service Charge' dan tidak menampilkan tulisan pajak dan perubahan harga yang dibayarkan pembeli pada transaksi.
Contoh Perhitungan :
- Pajak Ditentukan sebesar 10%
- Harga Produk A = Rp.30.000
- Maka Perhitungan Awal untuk menentukan penjualan kotor yang Terjadi pada Sistem adalah (100/(100+nilai persentase pajak)) x Harga Jual
- = (100/(100+10)) x Rp.30.000
- = (100/110) x Rp. 30.000
- = Rp.27.272
- Nilai diatas baru dikalikan dengan persentase pajak menjadi besaran Pajak yang dibayarkan adalah
- Rp.27.272 x 10%
- = Rp.2727
- Hasil perhitungan diatas hanya akan terjadi dibelakang layar pada sistem dan tidak terlihat / tercetak pada struk, tetapi Anda dapat melihat pada Detail Laporan Penjualan Produk
- Sehingga Pembeli hanya membayarkan sejumlah total menu yang dipesan untuk contoh berikut pembeli tetap membayar Rp. 30.000
Diperbarui pada: 25/07/2025
Terima kasih!