Artikel tentang: Pengaturan Lainnya

Pajak Restoran, Pajak Pusat atau Pajak Daerah?

Pajak restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan semacamnya termasuk jasa boga/katering.


Biasanya ketika makan di restoran, Anda tidak hanya dikenakan pajak restoran saja, melainkan ada biaya lain yakni biaya pelayanan (service charge). Umumnya, tarif service di restoran sebesar 5%.


Namun, sebenarnya tarif biaya pelayanan atau service setiap restoran berbeda-beda. Maksimum pengenaan tarif service adalah 10%. Pengenaan tarif service ini dipungut sebelum pungutan pajak restoran. Maka, jangan heran jika Anda makan di restoran, tercantum biaya service dan Pajak Restoran pada struk.


Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Nah, persentase tarif pajak restoran inilah yang membuat banyak orang mengira pajak yang dikenakan ketika membeli makanan/minuman di sebuah restoran dikategorikan sebagai PPN.


Padahal, pajak restoran berbeda dengan PPN. Jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).


Objek dan Subjek Pajak Restoran

Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang atau dimakan di tempat lain.


Selain itu, ada juga yang tidak termasuk dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel. Selain itu, pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000/tahun.


Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.


Biaya/Tarif Pelayanan (Service Charge)

Tarif service charge biasanya tidak melebihi Pajak Restoran. Jadi, rata-rata pengenaan service charge sebesar 5%. Hal yang sama juga diterapkan pada pajak perhotelan. Akan tetapi, biasanya service charge hotel lebih tinggi dari restoran, yakni 10%. Hal ini tergantung kebijakan dari tempat makan atau restoran yang terkait.


Pada dasarnya, biaya pelayanan atau service charge merupakan salah satu dasar dari pengenaan Pajak Daerah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.


Pengenaan service charge disesuaikan dengan kebijakan pihak restoran, apakah ingin dikenakan atau tidak. Oleh karena itu, Anda mungkin sering kali melihat ada beberapa restoran yang memungut service charge dan ada juga yang tidak.


Bila pelayanan di suatu restoran dikenakan service charge, maka tagihan service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan Anda, sebelum dikenakan pajak restoran.


Cara Menghitung Pajak Restoran

Cara menghitung pajak restoran berdasarkan pada pokok pajak restoran yang terutang, yakni dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran.

Contohnya fitur bila diaplikasikan pada sistem aplikasi POST :


  • Produk A = Rp5.000.000
  • Produk tidak termasuk pajak dan atau service charge (dibebankan ke konsumen)
  • Service Charge = 5%
  • Maka, Service Charge = Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000
  • Tarif pajak = 10%
  • Maka, Pajak = (Rp5.000.000 + Rp250.000)x 10% = Rp262.500
  • Subtotal = Transaksi + Service Charge + Pajak
  • Maka; Rp5.000.000 + Rp250.000 + Rp262.500 = Rp5.512.500

Diperbarui pada: 25/07/2025

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!